23 Dec 2009
Jakarta _ Depkes. Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr.PH mengatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk masyarakat miskin (Jamkesmas) tetap dilanjutkan. Bahkan dalam program 100 hari Depkes cakupannya diperluas meliputi masyarakat miskin penghuni panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lapas/ Rutan dan masyarakat miskin akibat korban bencana (pasca tanggap darurat).
Lebih lanjut Menkes menambahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut berlaku sejak ditanda tanganinya kesepakatan bersama antara Menkes dengan Mensos, Menkum dan HAM dan Mendagri pada tanggal 17 Desember 2009 di Jakarta.
Sementara kartu Jamkesmas dalam proses penyelesaian, warga miskin di Panti Sasial, Lapas/Rutan yang memerlukan pelayanan kesehatan sementara sudah dapat dilayani dengan cukup membawa surat pengantar dari kepala panti sosial, Lapas/ Rutan.
Agama Adalah Pemahaman
10 tahun yang lalu