06 Desember 2009

Depkes Bentuk Tim Mediasi Kasus Prita Mulyasari

05 Dec 2009
Jakarta - Depkes. Departemen Kesehatan memberikan dukungan moral kepada Prita Mulyasari dengan membentuk Tim Mediasi. Tim akan mempertemukan antara pihak RS Omni Tangerang dengan pihak Prita Mulyasari tanpa pengacara. Tujuannya meminta kedua belah pihak untuk melepas hak menggugat dan menuntut.

Dalam kaitan ini pihak RS Omni sudah memberikan persetujuannya. Tim dalam waktu dekat ini akan mengupayakan suatu pertemuan untuk membahas perdamaian di luar pengadilan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.




2 komentar:

rozie mengatakan...

Perseteruan antara RS OMNI Tanggerang dan Prita, sebenarnya adalah perseteruan antara pemilik modal dan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Makanya masyarakat akan terus mengawal kasus prita ini karena dianggap sebagai bagian dari mereka. Dan masyarakat akan terus melawan jika Prita diperlakukan dengan tidak adil.

yunita nining mengatakan...

Kasus Prita ini mencerminkan betapa rapuhnya sisi sosial rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas, seakan dokter sebagai pelayan medis menganggap pasien tdk perlu tahu hasil diagnosis suatu penyakit, akibatnya ketika ada pasien kritis Rumah Sakit merasa bahwa hal tersebut adalah suatu yng melanggar etika, padahal ini wajar dilakukan oelh masyarakat apalagi d tengah semakin pesatnya kemajuan teknologi sekarang ini masyarakat bisa saja menyampaikan kritik melalui berbagai media.

Posting Komentar