23 Desember 2009

Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Tetap Dilanjutkan

23 Dec 2009
Jakarta _ Depkes. Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr.PH mengatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk masyarakat miskin (Jamkesmas) tetap dilanjutkan. Bahkan dalam program 100 hari Depkes cakupannya diperluas meliputi masyarakat miskin penghuni panti sosial, masyarakat miskin penghuni Lapas/ Rutan dan masyarakat miskin akibat korban bencana (pasca tanggap darurat).
Lebih lanjut Menkes menambahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut berlaku sejak ditanda tanganinya kesepakatan bersama antara Menkes dengan Mensos, Menkum dan HAM dan Mendagri pada tanggal 17 Desember 2009 di Jakarta.
Sementara kartu Jamkesmas dalam proses penyelesaian, warga miskin di Panti Sasial, Lapas/Rutan yang memerlukan pelayanan kesehatan sementara sudah dapat dilayani dengan cukup membawa surat pengantar dari kepala panti sosial, Lapas/ Rutan.

Jamkesmas telah menunjukkan keberhasilan, tidak hanya penjaminan dan perlindungan pelayanan kesehatan, tapi melalui Jamkesmas akan mempercepat reformasi bidang kesehatan. Melalui program ini telah mendorong Rumah Sakit lebih sadar biaya dan sadar mutu pelayanan. Manajemen rumah sakit telah terdorong melakukan cost containment, dokter lebih patuh membuat diagnosa dengan benar, resume medis, pengendalian penggunaan obat dan bahan habis pakai, mendorong peran dan fungsi pemerintah provinsi/kota/kabupaten, pada suatu saat akan mendorong pemanfaatan alat/bahan/obat produk dalam negeri, sehingga menumbuhkan industri dan lapangan kerja, jelas Menkes.

Menkes menegaskan, pelaksanaan Jamkesmas sebagai bagian dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial secara menyeluruh. Penjaminan kesehatan sosial yang dilaksanakan pemerintah melalui Jamkesmas merupakan kewajiban negara terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu memang mendapat prioritas, tetapi secara bertahap kepesertaannya akan ditingkatkan seluruh penduduk sebagaimana diamanatkan dalam UU no.40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN).

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 021-52921669, call center: 021-30413700, atau alamat e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

3 komentar:

yantisusan21@yahoo.co.id mengatakan...

Alhamdulillah jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin tetap dilanjutkan bahkan diperluar. Semoga program ini betul-betul dapat dinikmati oleh masyarakat miskin. Amin...

ziyad mengatakan...

saya pribadi sangat setuju dengan keberlanjutan jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin, dan yang perlu diperhatikan adalah akses informasinya diperluas, sehingga setiap masyarakat miskin mendapatkan mengetahuinya.

Anonim mengatakan...

perubahan itu sama saja juga dengan kembali mengebiri para rakyat miskin yang mau berobat kan

Posting Komentar