18 Desember 2009

Menkes Membuka Sosialisasi UU KIP Dan UU Kesehatan

16 Dec 2009
Jakarta - Depkes. Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat luas. Dengan membuka akses informasi publik, badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
Hal itu disampaikan Menkes RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.Dr.PH ketika membuka Dialog Interaktif Sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Jakarta tanggal 14 Desember 2009.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dialog diikuti sekitar 500 peserta terdiri dari pejabat eselon I, II, III, dan IV Depkes RI serta anggota Bakohumas Pusat.

Lingkup badan publik dalam UU No. 14 Tahun 2009 meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara lain yang memperoleh dana dari APBN/APBD serta mencakup organisasi non pemerintah baik yang beradab hukum maupun yang tidak, seperti LSM, perkumpulan serta organisasi lain yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri, tambah Menkes.

Melalui mekanisme keterbukaan ini, menurut Menkes akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabel yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Menurut Menkes, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk menjamin semua orang memperoleh informasi, telah disahkan UU KIP, mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Keberadaan UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum karena merupakan hak setiap orang. Kedua, badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana. Ketiga, ada jenis informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses. Keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 adalah Drs. Fredy H. Tulung, Kepala Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika dan Alamsyah Saragih, Ketua Komisi Informasi. Sedangkan dalam sosialisasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah dr. Sjafii Ahmad, MPH, Sekretaris Jenderal dan Dr. Faiq Bahfen, SH, Inspektur Jenderal Depkes.

Menurut Dr. Faiq Bahfen, SH, prinsip umum dalam UU Kesehatan adalah pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, gangguan kesehatan merugikan ekonomi bangsa, peningkatan kesehatan investasi bangsa, regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum.

Sementara itu menurut dr. Sjafii Ahmad, MPH, prinsip umum dalam UU RS adalah mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan SDM di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan RS dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM di RS dan RS sendiri.

Ditambahkan, prinsip umum dalam UU Narkotika, antara lain untuk tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional, sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.

Sedangkan prinsip UU PKPP antara lain, keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Jika UU ini dapat diterapkan secara konsisten maka prospektif sekali sebagai pedoman hukum bagi masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang dibutuhkan dalam hubungannya dengan pelayanan publik, hal ini akan semakin membuka peluang interaktif antara masyarakat dan lembaga pemerintah dalam menerima dan mendapat masukan pelayanan publik.

Anonim mengatakan...

banyaknya kinerja lembaga publik yang kurang tanggap dalam merespon saran dan kritik masyarakat seringkali menjadi kendala dalm membangun komunikasi yang efektif dalam setiap pelayanan publik. Performa dan citra personal lembaga publik yang setengah hati dalam menyampaikan informasi itulah yang perlu segera dibenahi sehingga kesan tdk bersahabat lembaga tidak semakin parah.

Anonim mengatakan...

Yang terpenting Depkes segera melakukan sosialisasi UU KIP dan UU Kesehatan sampai pada tingkat paling bawah,adanya UU KIP mencerminkan betapa negara sdh melakukan koreksi mendalam pentingnya masyarakat mengetahui kinerja pelayanan publik ini. Dimana pada Konsideran UU KIP ini menggarisbawahi informasi merupakan kebutuhan pokok hak azasi manusia untuk ikut serta dalam pengawasan publik thd penyelenggara negara.

Anonim mengatakan...

Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah dimaknai sebagai sebuah usaha pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Sehingga UU ini harus menjamin tersedianya layanan publik bagi masyarakat sebagai jaminan terhadap perlindungan HAM itu sendiri.

stevanusandre@rocketmail.com mengatakan...

Percuma saja sosialisasi UU KIP dan UU Kesehatan dilakukan bila tidak sampai kemasyarakat di tingkat bawah. karena masyarakatIndonesia masih didominasi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Posting Komentar