14 Dec 2009
Jakarta - Depkes. Hari ini (kemarin), Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.Dr.PH bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Edy Topo Ashari, Msi menandatangani Peraturan Bersama Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, di Jakarta. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Depkes RI dr. H. Sjafii Ahmad, MPH, Dirjen Bina Pelayanan Medik dr. Farid Wadjdi Husain, Sp.B (K), Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes Dra. Meinarwati, Apt, M.Kes, dan Kepala Biro Kepegawaian drg. S. R. Mustikowati, M.Kes.
Dalam sambutannya Menkes menyatakan, upaya pembinaan jabatan fungsional mutlak harus dilaksanakan secara lebih konsepsional dan dituangkan dalam wadah peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kelangsungan sistem pembinaan, termasuk dalam pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi serta bantuan hukum.
Menurut Menkes, jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis mempunyai nilai strategis karena berperan dalam mendukung keberhasilan program prioritas nasional dan pencapaian target Global yaitu Millennium Development Goals (MDGs) antara lain penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Menkes menambahkan, pengembangan karier PNS melalui jabatan fungsional merupakan bagian dari reformasi birokrasi, khususnya dalam menuju perubahan paradigma pengembangan karier PNS berdasarkan merit system. Pengembangan karir melalui jabatan fungsional merupakan siklus panjang dari upaya perubahan perilaku kerja, memperjelas tugas pokok, tanggungjawab, wewenang dan hak dalam menjalankan jabatan fungsional tersebut.
Sejalan dengan pengembangan karir jabatan fungsional dokter pendidik klinis yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/17/M.PAN/9/2008 tentang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis bahwa pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan Angka Kreditnya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dengan Kepala Badan Kepagawaian Negara, tambah Menkes.
Menkes menjelaskan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pengembangan karir jabatan fungsional dokter pendidik klinis tersebut, diselenggarakan penandatanganan Peraturan Bersama Menkes dengan Kepala BKN.
Kepala BKN menyatakan peraturan bersama ini disusun berdasarkan hasil kajian dan evaluasi data serta masukan dari berbagai pihak. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir serta meningkatkan prestasi kerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional dokter pendidik klinis.
Dari hasil evaluasi atas ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak serta memperhatikan persyaratan jabatan, dokter pendidik klinis dikategorikan dalam jabatan fungsional tingkat keahlian dengan dasar pendidikan paling rendah dokter spesialis dan dekan fakultas kedokteran.
Hasil evaluasi itu juga merupakan pedoman dalam penetapan jenjang jabatan /pangkat terendah sampai dengan jenjang tertinggi. Jabatan terendah adalah Dokter Pendidik Klinis Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sedangkan tertinggi adalah Dokter Pendidik Klinis Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Menurut Kepala BKN, permasalahan umum pembinaan kepegawaian dewasa ini, pertama mix match, antara sosok PNS yang ada belum sesuai dengan tuntutan potensi dengan tugasnya. Kedua, underemployed, karena belum ada target ataupun track kinerja yang dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan belum ada kesesuaian antara beban kerja dengan jumlah pegawai yang dibutuhkan. Ketiga, alokasi dan distribusi PNS yang tidak seimbang dan tidak merata baik kualitas maupun kuantitasnya serta distribusi PNS menurut teritorial, daerah yang juga belum merata. Keempat, masih rendahnya tingkat produktivitas PNS dan belum optimalnya pelayanan terhadap masyarakat. Dan kelima, masih rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS.
Berkaitan dengan hal itu, pembinaan kepegawaian diarahkan pada beberapa hal. Pertama, pada pembinaan karir pejabat fungsional jabatan dan pangkat tertinggi. Kedua, pembinaan profesi dengan meningkatkan kompetensi demi kepentingan sosok pejabat fungsional yang profesional dan mandiri. Ketiga, pembinaan budaya kerja agar kinerja pejabat fungsional menjadi lebih efektif dan efisien. Keempat, pembinaan kode etik dalam rangka membentuk perilaku dan profesionalitas yang bersangkutan dan bermartabat. Kelima, pembinaan disiplin pejabat fungsional untuk meningkatkan produktivitas kerja dan efisiensi waktu. Keenam, pembinaan sistem administrasi guna menciptakan tertib administrasi pembinaan dan pengembangan karir jabatan fungsional.
Kepala BKN mengharapkan, dengan ditetapkannya peraturan bersama ini, pejabat yang berkepentingan benar-benar dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib, Pertama, prosedur penilaian dan penetapan angka kredit. Kedua, pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat. Ketiga, perpindahan dalam dan dari jabatan. Keempat, pembebasan sementara dan pemberhentian sementara.
Dengan upaya itu, diharapkan dapat menghasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri serta mempunyai uraian tugas yang jelas, penilaian kinerja terukur serta jalur karir dan jabatan atau pangkat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
3 komentar:
Banyak jabatan fungsional birokrasi yang belum tertata dengan sistematis, seringkali jabatan fungsional perannya lebih pada persoalan teknis yang pada akhirnya kurang terkontrol.
Sayangnya banyak terjadi fungsional jabatan terutama pada bidang pelayanan publik kurang maksimal dalam pengaturan jenjang jabatannya, seharusnya setiap ada kenaikan jabatan fungsional tetap harus memperhatikan kredebilitas orngnya juga.
Jabatan fungsional tertutama dalam bidang medis dan klinis sebaiknya dikelola secara prosedural dengan tetap memperhatikan masa kerja pegawai yang bersangkuta.
Posting Komentar