Jakaarta - Depkes. Untuk melindungi generasi muda Indonesia di masa sekarang dan mendatang dari bahaya rokok, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) Tujuan FCTC adalah melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.
FCTC telah disepakati secara aklamasi dalam Sidang Majellis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. FCTC dinyatakan efektif apabila telah ada minimal 40 negara yang meratifikasinya.
FCTC adalah konvensi atau treaty yaitu bentuk hukum internasional dalam mengendalikan masalah tembakau/rokok yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya.
Ada lima langkah yang harus dilalui sampai FCTC menjadi perangkat hukum internasional yaitu : Pertama, adopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly - WHA) pada bulan Mei 2003. Kedua, penandatanganan FCTC, mulai 16 Juni 2003-29 Juni 2004. Akhir Februari 2004, 95 negara termasuk European Community, telah menandatangani FCTC.
Ketiga, setelah batas akhir penandatanganan, Negara yang belum menandatangani FCTC masih bisa mengikat diri kepada perjanjian tersebut melalui prosedur accession/aksesi atau pengesahan tanpa harus didahului dengan penandatanganan. Negara yang melakukan aksesi/pengesahan harus segera melaksanakannya.
Ke-empat, Protokol merupakan pengaturan kewajiban khusus untuk melaksanakan tujuan konvensi. Ke-lima, sembilan puluh hari setelah FCTC diratifikasi oleh sedikitnya 40 negara, maka ia menjadi hukum internasional.
Dengan mengaksesi/pengesahan FCTC, nantinya Indonesia terikat pada perjanjian internasional dan diberikan tenggang waktu lima tahun setelah Konvensi berlaku bagi negara bersangkutan agar negara tersebut melakukan upaya legislatif, eksekutif, administratif dan atau upaya lain yang efektif.
Aturan yang sudah ada
- 1. PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, adalah peraturan perundang-undangan untuk membantu pelaksanaan upaya pengandalian tembakau. Pasal di dalamnya mengatur iklan rokok, peringatan kesehatan, pembatasan kadar tar dan nikotin, penyampaina kepada masyarakat tentang isi produk tembakau, sanksi dan hukuman, pengaturan otoritas, peran serta masyarakat dan kawasan bebas asap rokok.
- 2. PP No. 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan revisi dari PP No. 81 Tahun 1999, dan berkaitan dengan iklan rokok serta memperpanjang batas waktu bagi industri rokok untuk mengikuti peraturan baru ini menjadi 5 -7 tahun setelah dinyatakan berlaku, tergantung jenis industrinya.
- 3. PP No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan peraturan pemerintah pengganti PP No.81 Tahun 1999 dan PP No. 38 Tahun 2000, mencakup aspek yang berkaitan dengan ukuran dan jenis peringatan kesehatan, pembatasan waktu bagi iklan rokok di media elektronik, pengujian kadar tar dan nikotin.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui n
4 komentar:
Sebenarnya langkah pemerintah dengan merancang UU ini sdh terlambat, dunia barat saja mempunyai regulasi sangat ketat terhadap pemakai rokok, bahkan ada aturan dan sanksi jelas bila dilanggar. Tapi menurutku adanya RUU ini diharapkan dapat menjadi pedoman hukum bagi pelaku pelanggaran secara konstitusional.
RUU pengesahan FCTC merupakan kepedulian negara terhadap perkembangan usia perokok yang kini pada usia remaja sekalipun merokok sdh dianggap hal yang biasa. Tak dapat dipungkiri usaha melindungi generasi muda dari racun akibat merokok merupakan tindakan yang amat penting.
syukurlah kalau pemerintah semakin sadar terhadap bahaya merokok, yaitu dengan menyiapkan RUU pengesahan FCTC, semoga generasi Indonesia di masa mendapat semakin sehat.
Pemerintah sebenarnya tak perlu ragu dalam mengesahkan rancangan FCTC menjadi UU, krn itu telah menjadi hukum internasional yang diratifikasi oleh 193 negara anggota WHO sejak bulan Mei 2003. Jika mau tegas lagi pemerintah bisa saja industri rokok yang ada diperkecil lingkupnya dalam memproduksi rokok toh masih banyak sektor lain yang bisa diandalkan sebagai penghasilan negara seperti sektor konstruksi dan perdagangan.
Posting Komentar