21 Oktober 2009

PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SIAPKAN REFORMASI KESEHATAN

Jakarta - Depkes. Setelah melakukan reformasi pendidikan pada masa jabatan pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan reformasi kesehatan pada masa jabatan kedua nanti. “ Saya tengah menyusun reformasi kesehatan dalam buku cetak biru, termasuk dalam program 100 hari nanti akan melakukan banyak agenda bidang kesehatan ”, kata Presiden SBY ketika melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Istana Negara Jakarta tanggal 3 September 2009.

Menurut Presiden SBY, periode lima tahun mendatang akan dilakukan reformasi kesehatan gelombang pertama yang meliputi penambahan anggaran kesehatan, kesejahteraan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah sangat terpencil, pedalaman dan pulau-pulau terluar dan pembangunan rumah sakit kelas dunia harus dapat diwujudkan.

“ Lima tahun mendatang harus kita pastikan Indonesia memiliki world class hospital yang memungkinkan warga negara Indonesia tidak perlu sedikit-sedikit berobat ke luar negeri. Saya percaya layanan kesehatan di dalam negeri dan saya ingin makin berkembang, makin mapan, makin baik fasilitas dan prasarananya. Indonesia tidak kurang pakar di bidang kesehatan, kemampuan dan teknologi kedokteran yang dimiliki. Saya mengajak masyarakat untuk berobat dan melakukan chek-up kesehatan di dalam negeri sendiri“, ujar Presiden SBY.

Presiden selanjutnya menegaskan, dalam lima tahun mendatang Posyandu, Puskesmas dan rumah sakit juga harus diupayakan memiliki perlengkapan semestinya sehingga Saudara kita yang kurang beruntung dapat memperoleh pelayanan gratis melalui program Jamkesmas dan masyarakat yang dicover dengan jaminan kesehatan lain bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik dan bermutu.

Menurut Presiden SBY, kesehatan merupakan hak dasar rakyat, karena itu kesehatan digunakan sebagai ukuran yang digunakan untuk mengukur kualitas hidup manusia selain pendidikan dan pendapatan. Oleh karena itu Presiden minta anggota KKI yang akan bertugas sampai tahun 2014, agar kepercayaan rakyat diemban dengan melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Presiden juga mengharapkan kepada para dokter dan dokter gigi sebagai kaum professional harus memiliki dua kebutuhan mendasar, yaitu kompetensi dan etika profesionalisme, dua-duanya adalah kebutuhan kembar yang harus dimiliki seorang prefesional.

“ Lahirnya KKI untuk memastikan bahwa dua persyaratan yang harus dimiliki dokter dan dokter gigi dapat diwujudkan di negeri ini”, kata Presiden.

Presiden mengingatkan. meskipun lembaga ini berdasarkan UU bersifat otonom, mandiri, independent tetapi harus berada dalam sistem nasional atau aturan yang berlaku di Indonesia.

Anggota KKI periode 2009-2014 yang dilantik sebanyak 17 orang, yaitu : Dr. Yoga Yuniadi, dr, SpJP (K), Dr. Tri Erri Astoeti, drg, M.Kes (Asosiasi RS Pendidikan), Daryo Soemitro, dr, Sp.BS (K) ( Kolegium Kedokteran Indonesia ), Dr. Fachmi Idris, dr, M.Kes, Dr. Wawang Setiawan Sukarya, dr, SpOG (K), MARS, M.H.Kes ( Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), Dr. H. Bambang S. Trenggono, drg, M.S wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, Prof. Dr. Hardyanto Soebono, dr, Sp.KK (K) (Asosiasi Institusi Kedokteran Indonesia ), Azrial Azwar, drg, Sp.BM, I Putu Suprapta, drg, M.Sc (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), Afi Savitri Sarsito, drg, Sp.PM ( Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia ), Sumaryono Rahardjo, S.E, MBA, Adriyati Rafly, Atika Walujani Moedjiono, Ir. M.P.H (Tokoh Masyarakat), Dr. Laksmi Dwiati, drg, M.M, M.H.A, Mohammad Toyibi, dr, Sp.JP (Departemen Kesehatan), Prof. Dr. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P (K), Sri Angky Suekanto, drg, Ph.D (Departemen Pendidikan Nasional).


Hadir dalam pelantikan Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, Menkes Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) dan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu serta pejabat tinggi Negara lainnya.

KKI mempunyai fungsi, pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis dan mempunyai tugas : melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai fungsi masing-masing.

Dalam periode 2005 sampai Agustus 2009 telah diterbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi sebanyak 104.741 orang dengan rincian : dokter 66.743 orang, dokter spesialis : 18.757 orang, dokter gigi : 18.757 orang dan dokter gigi spesialis 1.431 orang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes. go.id, atau kontak@puskom.depkes. go.id.


3 komentar:

Unknown mengatakan...

reformasi kesehatan hrs jelas tujuan dan arahnya, jangan cuman semboyan dan semangat diawalnya saja.

kabul-santoso mengatakan...

menurutku yg paling urgen untuk dilakukannya reformasi kesehatan saat ini adalah pelayanan rumah sakit yg murah dan berkualitas bagi rakyat yg tdk mampu, serta tidak ada lagi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.

gyatri-prabumurti mengatakan...

msh banyaknya kesulitan warga yg tdk mampu dlm memperoleh fasilitas kesehatan terutama dirumah sakit2 menunjukan reformasi kesehatan belum berjalan.

Posting Komentar