28 Oktober 2009

Rabies Penyakit Mematikan

Di Indonesia rabies pada hewan sudah ditemukan sejak tahun 1884, dan kasus rabies pada manusia pertama kali ditemukan pada tahun 1894 di Jawa Barat. Sampai dengan tahun 2009, kasus rabies ditemukan di 24 provinsi di Indonesia, dengan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Lampung dan Sumatera Barat merupakan daerah endemis tinggi. Hanya 9 provinsi yang masih dinyatakan sebagai daerah bebas yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Papua dan Papua Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Depkes Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp. P (K), MARS dalam acara press briefing berkenaan dengan peringatan Hari Rabies Sedunia di Jakarta 26 Oktober 2009.


Dikatakan, selama 3 tahun terakhir (2006 – 2008) di Departemen Kesehatan, tercatat sebanyak 18.945 kasus gigitan hewan penular rabies, diantaranya 13.175 kasus mendapat Vaksin Anti Rabies dan 122 orang positif rabies (angka kematian 100%).

Pada bulan November 2008, Provinsi Bali yang semula bebas rabies dilaporkan terjadi kematian karena rabies di Kabupaten Badung. Kasus kemudian menyebar ke kabupaten lainnya. Sampai dengan bulan Oktober 2009 telah dilaporkan 10.911 kasus gigitan yang mendapat VAR, dan sebanyak 15 orang meninggal dengan gejala klinis rabies yang berasal dari kabupaten Badung dan Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar ditemukan sebanyak 37 spesimen positif rabies yang berasal dari 6 kabupaten/kota yaitu Badung, Tabanan, Denpasar, Gianyar, Karang Asem dan Bangli.

Menurut Prof. Tjandra, upaya pengendalian rabies dilaksanakan oleh sektor Peternakan untuk penanganan kepada hewan penular dan pengawasan lalu lintasnya, serta sektor Kesehatan untuk penanganan kasus gigitan pada manusia dan penderita rabies (lyssa). Kedua sektor tersebut bekerjasama dibawah koordinasi Departemen Dalam Negeri dalam wadah Tim Koordinasi (TIKOR) Rabies.

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit menular yang akut, menyerang susunan syaraf pusat, disebabkan oleh virus rabies jenis Rhabdho virus yang dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit rabies merupakan penyakit zoonosa yang sangat berbahaya, karena apabila gejala klinis penyakit rabies timbul biasanya akan diakhiri dengan kematian, ujar Prof. Tjandra.

Menurut Prof. Tjandra Yoga, Peringatan Hari Rabies Dunia yang diperingati setiap tanggal 28 September adalah waktu yang sangat tepat untuk mulai mengambil langkah-langkah untuk membantu mencegah penyebaran penyakit rabies, melindungi binatang peliharaan, mencegah penyakit rabies pada manusia dan melindungi keluarga tercinta.

Sementara itu dr. Rita Kusriasturi, M.Sc., Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Ditjen P2PL Depkes menambahkan, cara penularan rabies dari hewan ke manusia sebagian besar karena gigitan hewan penular rabies. Tetapi bisa juga kontak virus rabies dengan kulit luka atau selaput mukosa. Masa inkubasi (masa tunas) berkisar antara 2-8 minggu bahkan bisa sampai 2 tahun.

Binatang yang membawa virus rabies kebanyakan adalah binatang liar seperti rubah, sigung, anjing, kelelawar, monyet. Namun binatang peliharaan seperti berang-berang, anjing dan kucing juga bisa membawa virus rabies bila kontak dengan binatang liar dan bisa menularkannya ke manusia, ujar dr. Rita..

Menurut dr. Rita, tanda-tanda penyakit rabies pada manusia yaitu :
• Riwayat gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera.
• Dilanjutkan dengan gejala-gejala nafsu makan hilang, sakit kepala, tidak bisa tidur, demam tinggi, mual/muntah-muntah.
• Pupil mata membesar, bicara tidak karuan, selalu ingin bergerak dan nampak kesakitan.
 • Adanya rasa panas (nyeri) pada tempat gigitan dan menjadi gugup.
 • Rasa takut yang sangat pada air, peka terhadap suara keras, cahaya dan angin/udara.
• Air liur dan air mata keluar berlebihan.
 • Kejang-kejang disusul dengan kelumpuhan dan akhirnya meninggal dunia .

Bila seseorang digigit hewan yang menderita rabies, tindakan pertama yang dilakukan adalah “ Cuci Luka gigitan secepatnya dengan air mengalir dan sabun atau deterjen selama 10-15 menit”. Kemudian luka diberi antiseptik/alkohol 70%, setelah itu segera bawa ke Rabies Center (Puskesmas atau Rumah Sakit) atau ke dokter untuk mendapatkan pengobatan selanjutnya, ujar dr. Rita.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.



4 komentar:

Anonim mengatakan...

perlu aturan resmi dinkes utk menekan kemungkinan bertambahnya korban rabies ini, bila perlu izin kepemilikan hewan diatur dalam perda agar dapat dikontrol jenis hewan penyumbang penyakit rabies tersebut.

Anonim mengatakan...

sebagian masyarakat kita kadang kurang memperhatikan bahkan menganggap penyakit rabies ini hanya penyakit ringan dengan pengobatan yg sederhana.

Anonim mengatakan...

sayangnya masih jarang ditemukan dokter hewan yg melakukan pemerikasaan hewan yg mempunyai kecenderungan menularkan penyakit rabies ini.

raz_florena mengatakan...

Yang penting ada pengawasan terhadap para pedagang hewan peliharaan bila perlu ada vaksinasi rutin sebelum berpindah kepada pembeli agar terjaga dari kemungkinan terjangkitnya rabies.

Posting Komentar