22 Oktober 2009

JANGAN MELIHAT ABORSI DARI SISI MORAL SEMATA

JAKARTA- Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Musdah Mulia, meminta agar masyarakat jangan melihat aborsi dari sisi moralitas semata, namun juga dilihat dari segi hak individu akan system reproduksinya.
“Karena setiap orang memilki hak atas tubuhnya, termasuk hak atas rahimnya jika dia wanita,” katanya dalam acara peluncuran buku “Inkultruasi Islam : Menyemai Persaudaraan, Keadilan dan Emansipasi” , di Jkarta, Rabu (21/10).

Musdah berpendapat, aborsi terjadi karena dipicu oleh adanya kehamilan yang tidak diinginkan sehingga perlu ditelusuri lagi mengapa kehamilan yang tidak diinginkan itu dapat terjadi.
Musdah menyayangkan, anak-anak di Indonesia tidak diajarkan sejak dini mengenai bagaimana menjaga system reproduksi mereka dan hak-hak mereka akan system reproduksi tersebut. Mereka tidak diajarkan untuk membedakan mana belaian kasih saying dan mana belaian cabul.
“Akibatnya, ketika mereka beranjak dewasa, maka terjadi kehmilan yang tidak diinginkan yang memicu tindakan aborsi,” katanya menandaskan.

Ia kemudian memaparkan, tiap tahunnya terjadi kasus aborsi di Indonesia mencapai angka dua hingga 2,5 juta, atau 43 kasus aborsi tiap 100 kehamilan. Sebagian besar pelaku aborsi berusia antara 20-29 tahun, Aborsi juga tidak hanya dilakukan oleh remaja yang belum menikah, namun juga oleh wanita yang telah bersuami.

Musdah menampik jika dirinya dianggap sebagai orang yang mendukung terjadinya praktik aborsi di masyarakat. “Hanya saja, menurut saya seharusnya setiap orang berhak menentukan apa yang mau merelakukan terhadap tubuh mereka, termasuk menolak untuk disentuh,” katanya.

Selain itu, menurut wanita kelahiran Bone, Sulawesi selatan ini, masyarakat dianjurkan untuk mengajari anak-anak sejak dini untuk tidak membiarkan tubuhnya disentuh oleh orang lain jika bukan untuk masalah pembersihan. “Akan sangat baik jika anak mengerti masalah privacy atas dirinya,” kata Musdah.(din/ant/tb).



Sumber:
www.bkkbn.go.id

0 komentar:

Posting Komentar