Tanggal 1 September 2009, Badan Litbangkes Depkes melaporkan hasil konfirmasi laboratorium positif influenza A H1N1 sebanyak 28 orang. Dengan tambahan ini jumlah kasus keseluruhan menjadi 1.083 kasus tersebar di 25 provinsi. Tambahan 1 provinsi baru adalah provinsi Papua, kata Prof. Tjandra Yoga Aditama, Sp. P., MARS, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Depkes.
Ditambahkan, data kasus influenza A H1N1 di negara tetangga kita yaitu Thailand memiliki 13.019 kasus dengan 114 kematian, Singapura 12 kematian, Malaysia 68 kematian dan Australia ada 33.511 kasus dengan 132 kematian.
Prof. Tjandra menjelaskan, penyakit influenza A H1N1 ditularkan melalui kontak langsung dari manusia ke manusia lewat batuk, bersin atau benda-benda yang pernah bersentuhan dengan penderita, karena itu penyebarannya sangat cepat namun dapat dicegah.
Cara yang efektif untuk mencegah yaitu menjaga kondisi tubuh tetap sehat dan bugar yakni makan dengan gizi seimbang, beraktivitas fisik/berolahraga, istirahat yang cukup dan mencuci tangan pakai sabun. Selain itu, bila batuk dan bersin tutup hidung dengan sapu tangan atau tisu. Jika ada gejala Influenza minum obat penurun panas, gunakan masker dan tidak ke kantor/sekolah/tempat-tempat keramaian serta beristirahat di rumah selama 5 hari. Apabila dalam 2 hari flu tidak juga membaik segera ke dokter, ujar Prof. Tjandra.
Upaya kesiapsiagaan tetap dijalankan pemerintah yaitu: penguatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (thermal scanner); penyiapan RS rujukan; penyiapan logistik; penguatan pelacakan kontak; penguatan surveilans ILI; penguatan laboratorium, komunikasi, edukasi dan informasi dan mengikuti International Health Regulations (IHR).
Disamping itu juga dilakukan community surveilans yaitu masyarakat yang merasa sakit flu agak berat segera melapor ke Puskesmas, sedangkan yang berat segera ke rumah sakit. Selain itu, clinical surveilans yaitu surveilans severe acute respiratory infection (SARI) ditingkatkan di Puskesmas dan rumah sakit untuk mencari kasus-kasus yang berat. Sedangkan kasus-kasus yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit, tambah Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.
Sumber: Depkes
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar