08 Juni 2009

Menkes Limpahkan Kasus Prita pada MKDKI

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) pada Sabtu, 6 Juni 2009 telah melimpahkan kasus yang dialami Sdri. Prita Mulyasari di RS Omni kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) setelah Menkes dan jajarannya mengundang pihak RS Omni dan mencermati permasalahannya. Saat ini permasalahan yang sampai ke pengadilan tentang pencemaran nama baik dan sedang ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa campur tangan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.


Tentang ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan di RS Omni, Menkes telah mengirimkan Tim Investigasi ke RS Omni dan memanggil Direksi RS Omni dan staf yang terlibat ke Depkes untuk dimintai keterangan guna memperoleh kejelasan dan penjelasan kronologis terjadinya kasus tersebut.

Menkes minta MKDKI melakukan penilaian kasus Prita Mulyasari, apakah dokter di RS Omni yang memberikan pelayanan telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak. MKDKI merupakan lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.

Pasal 55 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan “ dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran “. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk MKDKI.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Sumber: Depkes

0 komentar:

Posting Komentar