skip to main |
skip to sidebar
Enam puluh jenis obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ditarik dan dimusnahkan. Obat tersebut terdiri dari 6 item obat tradisional pelangsing diantaranya Qianjiali Kapsul Pelangsing dan Lasmi Kapsul, 9 item obat tradisional dan suplemen makanan penambah stamina pria diantaranya New Idola Kapsul dan Purwoceng Serbuk, serta 45 obat tradisional lainnya seperti Pamong Raga Pegal Linu dan Gatal Eksim Serbuk. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran.
Masyarakat diserukan agar tidak membeli dan mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung BKO karena membahayakan kesehatan antara lain hipertensi, gagal ginjal, jantung berdebar, dan kerusakan hati bahkan dapat menimbulkan kematian.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, Sp.FK saat jumpa pers dikantor BPOM Jakarta (4/6).
Ditambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, diketahui 60 item obat tradisional dan suplemen tersebut mengandung Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Tadalafil Deksametason, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Metampiron dan Parasetamol.
Penggunaan bahan-bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur, gangguan ginjal, sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada, jantung berdebar, gula darah meningkat, glaukoma, gangguan pertumbuhan, tulang keropos, kelemahan otot. Selain itu juga dapat menimbulkan gagal ginjal, diare, tuka lambung, gangguan ginjal, dan kerusakan hati.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.
Sumber: Depkes
0 komentar:
Posting Komentar