25 Juni 2009

Jangan Takut Protes Kinerja Layanan Publik


Jangan Takut Protes Kinerja Layanan Publik

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 23 Juni 2009 lalu, DPR RI telah mengesahkan UU tentang Pelayanan Publik. UU ini memberikan jaminan dan perlindungan hukum secara penuh bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk mengadukan kinerja pelayanan publik.

Sasarannya bukan hanya instansi pemerintah tapi kalangan swasta pun dapat menjadi obyek pengaduan masyarakat. Tentu saja swasta yang bergerak pada bidang pelayanan publik, misalnya rumah sakit, lembaga pendidikan, perusahaan transportasi, perbankan dan lain-lain.

Pengesahan UU Pelayanan Publik yang saat itu sidang parpurnanya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, bisa menjadi pintu masuk secara legal bagi mereka yang menjadi korban buruknya kinerja pelayanan publik. Ibu Prita Mulyasari yang sekarang kasusnya sedang memberatkan dan tidak berpihak kepadanya, bisa menjadikan Pasal 5 dan 35 dalam UU Pelayanan Publik yang menyebutkan tentang ruang lingkup pelayanan publik dan hak pengawasan masyarakat terhadap kinerja layanan publik.

Sudah saatnya masyarakat berani memprotes dan mengadukan kasus buruknya kinerja layanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Pasal 40 ayat (2) menyebutkan : ‘’Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.’’

Soal kemana pengaduan itu diarahkan? Pasal 40 ayat (1) sudah memberikan kanalisasinya, yaitu; ‘’Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Contoh peran serta masyarakat dalam memantau kinerja layanan publik adalah Siti Fadilah Supari Fans Club (SFS FC) yang secara aktif memberikan masukan langsung kepada menteri kesehatan sebagai pimpinan lembaga penyelenggara layanan publik kesehatan. Pertemuan berkala antara SFS FC dengan Menkes yang informal terbukti lebih efektif dibandingkan dengan pertemuan resmi seperti hearing atau semacamnya.

RUU Pelayanan Publik menyediakan akses yang luar biasa dan memberikan jaminan hukum bagi mereka yang ingin meningkatkan kinerja layanan publik.

0 komentar:

Posting Komentar