Masyarakat diminta berhati-hati menggunakan peralatan makan dari melamin karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan POM, 30 produk peralatan makan melamin berupa piring, mangkuk, sendok, garpu, gelas, dan sodet yang beredar di Indonesia terbukti positif melepaskan formalin dan melamin yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK kepada para wartawan di Jakarta, Senin 1 Juni 2009 ketika mengumumkan Peringatan/Public Warning tentang Peralatan Makan dari Melamin.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM terhadap 62 produk sampel peralatan makan melamin menemukan 30 produk yang positif melepaskan formalin dan melamin bila digunakan untuk mewadahi makanan yang berair atau berasa asam, terlebih lagi dalam keadaan panas. Kadar formalin yang dilepaskan produk-produk tersebut bervariasi, mulai dari kategori rendah (1 ppm) hingga kategori tinggi (161 ppm), kata Kepala Badan POM.
Lebih lanjut dikatakan, formalin dan melamin yang dilepaskan oleh peralatan makan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena bisa menyebabkan timbulnya kanker, batu ginjal, gagal ginjal, menyerang saluran kemih, serta rusaknya organ-organ tubuh dan menyebabkan kematian, ujar Dr. Husniah.
Secara kasat mata, produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan ini tidak dapat dibedakan dari produk sejenis yang tidak berbahaya, sehingga untuk mengetahui produk tersebut berbahaya atau tidak harus dilakukan pengujian di laboratorium.
Dari 30 produk yang terbukti positif mengeluarkan formalin tersebut, ada beberapa yang merupakan produk dalam negeri namun sebagian besarnya adalah produk impor dari negara Cina, dilihat dari tulisan yang ada di bagian belakang produk tersebut seperti “ZAK Designs China”, “Mei Shin Melamine”, dan “Melamine Ware Made In China”. Produk-produk yang dijadikan sampel ini ditemukan beredar di supermarket dan pasar-pasar tradisional.
Menanggapi mengenai banyaknya produk yang berbahaya beredar di Indonesia. Dr. Husniah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penarikan terhadap produk-produk melamin tersebut karena izin edarnya berasal dari Departemen Perdagangan & Perindustrian. Untuk menindaklajutinya Badan POM telah melaporkan hasil temuan ini dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat ini tidak lagi beredar di Indonesia, ujar Dr. Husniah.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.
Sumber: Depkes
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar