Sumber : kabarindonesia.com
Pemerintah menjamin penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), akan lebih transparan dan good government. Anggaran Jamkesmas untuk tahun 2008 disediakan Rp 4,6 triliun untuk 76,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Sistem baru ini anti korupsi dan anti kolusi,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sjafii Ahmad saat Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Ketua PAH III DPD Eni Khairani didampingi para wakil ketua, Faisal Mahmud dan Muhammad Ramli di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4).
Ia justru mengherankan pihak-pihak yang tidak menyetujui penyelenggaraan program Jamkesmas meminimalisasi korupsi dan kolusi. Kalau terdapat pihak-pihak yang tidak menyetujui mekanisme antikorupsi dan antikolusi dan menginginkan kembali ke Askeskin, “Itu aneh,” kata Menkes.
Dalam paparannya, Siti Fadilah mengatakan, penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (JPKMM) dilandasi penugasan Menteri Kesehatan (Menkes) kepada PT Asuransi Kesehatan (Persero) sesuai Keputusan Menkes Nomor 1241 Tahun 2004. Untuk mengendalikan kepesertaan dan biaya pelayanan kesehatan; meningkatkan mutu, transparansi, dan akuntabilitas; serta karena keterbatasan pendanaan, Pemerintah mengubah kebijakan.
Maka, mulai tahun 2008, penyelenggaraan JPKMM yang biasa disebut Askeskin berubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Caranya, memisahkan fungsi pengelolaan dengan fungsi pembayaran serta serta menempatkan verifikator di setiap rumah sakit. Maka, sekarang pengelolaan dananya tidak lagi dipegang PT Askes, tapi disalurkan langsung dari kas negara ke pemberi pelayanan kesehatan (PPK). Fungsi verifikator juga tidak dikerjakan PT Askes, melainkan dilakukan verifikator independen. PT Askes hanya bertugas menangani manajemen kepesertaan saja.
Selain itu, memberlakukan Tarif Paket Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di rumah sakit. Semua rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi peserta program Jamkesmas diharuskan menerapkan tarif baku pelayanan rumah sakit dengan sistem paket (Indonesia Diagnosis Related Groups/ INA-DRG) mulai bulan Juli 2008.
Siti Fadilah menjelaskan, pengelolaan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin yang diselenggarakan sejak tahun 2005 sampai 2007 dan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diselenggarakan sejak tahun 2008 secara prinsip memiliki kesamaan pada tata laksana kepesertaan, pelayanan kesehatan, pendanaan, serta pengorganisasian. Yang membedakan adalah manajemen keuangannya.
Perbedaan sistem Askeskin dengan Jamkesmas antara lain, penyaluran dana langsung ke pemberi pelayanan kesehatan. Dari kas negara ke puskesmas dan jaringannya melalui PT Pos Indonesia, sedangkan dari kas negara ke rumah sakit langsung ke nomor rekening bank rumah sakit bersangkutan. “Jadi, untuk menetes ke tempat lain akan sangat sulit,” ucapnya.
Ia tidak menuduh program Askeskin sebelumnya diwarnai korupsi dan kolusi. Tapi, ketika dikelola PT Askes, program ini rawan korupsi dan kolusi. “Dulu diberikan langsung kepada PT Askes, tapi ternyata terdapat temuan-temuan. Kini, dari kas negara ke bank dan dari bank langsung ke rumah sakit yang menagih,” kata Siti Fadilah. “Jadi, tidak disenggol PT Askes, tidak disenggol Depkes (Departemen Kesehatan).”
Menurutnya, jumlah sasaran program Jamkesmas sama seperti tahun lalu yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sebanyak 76,4 juta jiwa. Identitas peserta ditetapkan melalui keputusan Bupati/Walikota. Masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam keputusan Bupati/Walikota serta tidak beridentitas (gelandangan, pengemis, dan anak terlantar) ditetapkan sebagai peserta setelah disahkan Dinas Sosial kabupaten/kota.
Untuk mengontrol pembiayaan, mulai bulan Juli-Desember 2008 diberlakukan tarif paket pelayanan di rumah sakit, selain penempatan pelaksana verifikasi di setiap rumah sakit. Untuk satu kabupaten/kota disiapkan tujuh verifikator (satu tim tiga verifikator) sehingga telah disiapkan 2.664 verifikator. Tiga kompetensi verifikator yakni verifikasi administratif, keuangan, dan medik.
Siti Fadilah mengatakan, setelah dievaluasi program Askeskin mempunyai beberapa permasalahan:
Kesatu, sampai saat ini kepesertaan sasaran program Jamkesmas belum terselesaikan secara tuntas, sehingga berdampak pada penataan subsistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Data kepesertaan yang belum selesai menyebabkan pengguna pelayanan kesehatan adalah yang kurang berhak.
Kedua, peran ganda penyelenggara yang ditugaskan Menteri Kesehatan sebagai pengelola sekaligus pembayar menimbulkan konflik kepentingan dan monopoli berbagai subkontrak kerjasama dengan pihak ketiga.
Ketiga, penyelenggaraan program Jamkesmas kurang berdampak terhadap kesadaran pihak rumah sakit untuk berinteraksi dalam menata subsistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan, terutama biaya dan mutunya.
Keempat, verifikasi yang kurang optimal karena deadline pembayaran yang terkadang harus cepat tanpa didukung kualitas dan kuantitas teknologi dan tenaga yang memadai.
Kelima, paket pelayanan masih belum menyeimbangkan jumlah sasaran dengan jumlah dana (76,4 juta jiwa dengan Rp 4,6 triliun) secara komprehensif.
Perbaikan penyelenggaraan program Jamkesmas meliputi sebagai berikut:
Kesatu, pemisahan fungsi pengelola dan pembayar. Depkes membentuk Tim Pengelola Jamkesmas pusat/provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelola sedangkan pembayaran kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari keuangan negara. Dasar pengelolaan adalah Third Party Administration (TPA).
Kedua, percepatan penyelesaian pendataan sasaran masyarakat miskin dengan menugaskan PT Askes.
Ketiga, percepatan pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada PPK didukung pelaksana verfikasi di setiap rumah sakit.
Keempat, pemberlakuan paket pelayanan kesehatan yang memacu rumah sakit berbenah diri, terutama medical record dan pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong efisiensi.
Kelima, meningkatkan peran pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dalam fungsi pengelolaan, koordinasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Siti Fadilah juga menjelaskan, klaim Askeskin tahun 2007 yang telah dibayar Pemerintah berjumlah Rp 4,5 triliun, sedangkan sisa tunggakan klaim yang belum dibayar Rp 1,17 triliun. Terhadap tunggakan klaim Askeskin tahun 2007 tersebut, sedang diverifikasi yang diperkirakan tujuh-delapan bulan setelah disinyalir terjadi penggelembungan.
Menurut Inspektur Jenderal Depkes Faiq Bahfen, sisa tunggakan klaim sedang diaudit di dua provinsi. Hasilnya akan dibuka kepada publik. Bulan April 2008 ini telah dibentuk 33 tim auditor yang menyebar ke 33 provinsi, sehingga akhir bulan Juni 2008 diharapkan persoalan audit tunggakan klaim bisa diselesaikan.Agar tidak stagnan, Pemerintah menyiapkan uang muka Rp 540 miliar agar pelayanan kesehatan selama bulan Januari-Februari 2008 tidak terhenti. Dari total uang muka Jamkesmas tahun 2008, Rp 440 miliar telah disalurkan ke berbagai rumah sakit peserta Jamkesmas.
Dari 852 rumah sakit, 517 di antaranya hingga akhir bulan Maret 2008 telah menerima uang muka melalui nomor rekening banknya yang dibayar langsung dari kas negara. “Dari 852 rumah sakit, 517 sudah menyerahkan nomor rekening ke Depkes. 45 nomor rekening rumah sakit lainya sedang diverifikasi ulang, sementara sisanya akan segera disalurkan,” tandas Kepala Pusat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Depkes Abdul Chalik Masulili.
Ditegaskan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad, tanpa menyerahkan nomor rekening, Depkes akan kesulitan mentransfer dana talangan program Jamkesmas tahun 2008 ke masing-masing rumah sakit.
Siti Fadilah menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memerlukan kelengkapan peraturan pelaksanaan yang mengatur rinci program jaminan sosial, kelembagaan, dan mekanisme penyelenggaraannya. Sayangnya, Pemerintah masih belum menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.
Sebagai bantuan sosial, program Jamkesmas masih mengacu kepada UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU 45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008.(Setjen DPD RI/rac).
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar