Selama dasawarsa terakhir, meluasnya kampanye anti tembakau karena pertimbangan kesehatan yang diperkuat dengan telah diratifikasinya Konvensi Kerangka pengendalian Tembakau, berkurangnya dukungan pemerintah untuk pengembangan ekonomi tembakau serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat, maka ancaman terhadap ekonomi tembakau dunia dan Indonesia mulai terasa.
Disinilah peranan pemerintah dalam menyeimbangkan peranan tembakau sebagai potensi ekonomi dan efek tembakau sebagai benda yang dapat merusak kesehatan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah banyaknya masalah dalam pembuatan UU Kesehatan yang menyakut tembakau didalamnya.
Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan telah menerima laporan dari mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning dan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh terkait masalah hilangnya ayat tembakau dalam UU Kesehatan. Laporan Ripka dan Nining, kata Marzuki, tengah diteliti pimpinan DPR.
Yang jelas, kata Marzuki, kesalahan terjadi saat UU yang telah disahkan tersebut berada di tangan Sekretariat Jenderal (Setjen). Namun, dalam klarifikasi yang didapatnya dari Ribka, kesalahan bersifat administartif saja.
"Ini kesalahan administrasi, tentu kita lihat kesalahan itu disengaja atau tidak," kata Marzuki, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/10).
UU Kesehatan disahkan DPR pertengahan bulan September 2009. Ayat (2) yang hilang dalam Pasal 113 UU Kesehatan, berbunyi "Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya".
Penjelasan yang diterima Marzuki dari Ripka dan Nining adalah adanya kesalahan administratif dalam draf UU Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
Kepada Marzuki, Ripka menjelaskan keselahan administrasi terjadi di sekretariat dan bukan suatu kesengajaan. Marzuki menjelaskan, pimpinan DPR belum mengambil keputusan apakah kesalahan tersebut bisa dikategorikan sengaja atau tidak. "Kalau ada unsur kesengajaan itu kriminal," tambah Marzuki.
Menurut Marzuki, DPR saat ini tengah mengkaji suatu mekanisme perumusan suatu draf UU hingga dikirimkan ke Setneg untuk disahkan Presiden. Marzuki menilai, draf sebuah UU harus ditandantangani oleh semua fraksi sejak selesai dibahas di tingkat pansus.
"Semua sistemnya akan kita perbaiki," kata Marzuki.
Ke depan, kata Marzuki, pihaknya akan memberlakukan mekanisme cek dan ricek oleh semua anggota Pansus. "Sesudah hasil pansus, semua pantia khusus itu memaraf. Atau pemarafan dilakukan sesudah diputuskan di tingkat dua, sudah tidak bakal bisa berubah lagi kan. kemarin itu, karena tidak diparaf," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Marzuki, sebelum ini kesalahan semacam itu dilakukan hanya dengan prosedur informal. "Kemaren itu karena sudah diangkat ke media, dan dipublikasi. Masalahnya jadi besar," tandasnya.
Sumber: mediaindonesia.com
Agama Adalah Pemahaman
9 tahun yang lalu
3 komentar:
Raibnya ayat tembakau bukan semata persoalan administratif, tetapi hal tsb menunjukkan dengan jelas bhw kepentingan ekonomi segelintir orang jelas lebih diutamakan daripada kepentingan kesehatan umum.
Bisa juga yg menghilangkan ayat tembakau ini merupakan pihak yg memepunyai kepentingan dgn industri rokok atau bisa jadi petani tembakau yg takut akan kesulitan distribusi hasil panen tembakaunya
disengaja atau tidak kasus hilangnya ayat tembakau ini patut dicari pelakunya, krn ternyata kasus serupa sdh seringkali terjadi, untungnya pihak Setneg yg bertugas mengesahkan di Lembaran Berita Negara cepat tanggap.
Posting Komentar