15 September 2009

RUU Kesehatan Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com — Terlepas dari berbagai kontroversinya, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna, Senin (14/9), atau sehari lebih cepat dari rencana. UU Kesehatan yang baru ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Menurut Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning, yang juga Ketua Panitia Khusus Komisi IX untuk pembahasan RUU Kesehatan, kalau RUU Kesehatan sebagai payung hukum sudah diselesaikan, DPR bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait, seperti RUU Rumah Sakit.

Pengesahan RUU Kesehatan yang pembahasannya berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR itu berlangsung tak lebih dari 40 menit, setelah sidang paripurna mengesahkan RUU Narkotika. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.

Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 mundur sampai pukul 11.45 setelah memenuhi kuorum, dengan kehadiran 277 anggota DPR dari jumlah 550.

Rumit

Menurut Ribka, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait pembahasan RUU Kesehatan (10/9), 8 fraksi menerima RUU Kesehatan, 1 fraksi, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), menerima dengan catatan, sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak, keduanya terkait dengan pasal-pasal mengenai kesehatan reproduksi, khususnya aborsi.

Dalam sidang pleno, PDS akhirnya menerima RUU Kesehatan. Namun, terkait dengan aborsi, PDS hanya menerima Pasal 75 (2a), yang mengatur indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Senada dengan itu, PBR memberi catatan yang menolak aborsi untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dengan menggunakan alasan hak hidup untuk janin.

”Pasal-pasal tentang aborsi sangat rumit dan penuh kontroversi,” ujar dr Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar, seusai pengesahan, ”Yang tertera dalam RUU itu adalah kompromi yang paling mungkin.”

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX, Tuti Indarsih Loekman Soetrino dari Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Kalau menolak RUU Kesehatan karena soal aborsi, berarti juga menolak semua isi RUU, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, teks final dari RUU memang mengakomodasi masukan dari organisasi nonpemerintah, khususnya tentang konseling dalam pasal yang menyangkut aborsi. Besar sanksi juga sudah jauh berkurang. Namun, teks final itu tetap mendiskriminasi hak atas pelayanan kesehatan reproduksi atas dasar moral.

Poin-poin penting

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.

Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.

Dr Ribka mengingatkan, terdapat 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum dilaksanakan. (MH/INE)

Sumber: KOMPAS

15 komentar:

lala.zabet@rocketmail.com mengatakan...

Kok baru tanggal 14 September kemarin sih disahkannnya, Padahal Undang-Undang kesehatan yang baru sangat dinantikan keberadaannya untuk menggantikan UU Kesehatan yang lama. Meskipun Undang-Undang kesehatan yang baru selama pembahasannya sering banyak kritikan, tapi gw yakin Undang-Undang Kesehatan yang baru ini lebih baik dari pada yang lama.

maya-susanti mengatakan...

kenapa mesti lama sih membahasa RUU Kesehatan ini, padahal kalo kita cermati ada beberapa pasal2 yg sebenarnya sdh hrus digunakan sebagai payung hukum para tenaga kesehatan kita.

baron pendekar mengatakan...

Setuju aku kalo aborsi masuk dlm RUU Kesehatan ini, tindakan aborsi emang sama saja dengan penghilangan secara paksa nyawa seorang manusia.

s_galih@rocketmail.com mengatakan...

Sepakat dan Mudah-mudahan UU Kesehatan yang baru lebih mengedepankan aspirasi dan kepentingan rakyat dari pada UU yang lama. Seperti kasus Ibu Prita yang menjadi korban karena ktidakjelasan hukum.

Unknown mengatakan...

Saya Yakin keberadaan UU Kesehatan yang baru lebih baik daripada UU Kesehatan yang lama. Apalagi pemabahasaannya memakan waktu tujuh tahun. Mudah-mudahan UU ini nanti mudah dalam penerapan dan prakteknya tidak serumit pembahasannya

ida-ayu-lasmini mengatakan...

dengan diundangkannya RUU Kesehatan ini, kita berharap apa yg menjadi kendala para dokter ketika berpraktek dan menghadapi salah diagnosis ada dasar hukumnya, terlebih dalam penerapannya nanti pasien yg kebetulan mendapatkan sakit jg memperoleh pelayanan medis secara profesional.

aziz -silitonga mengatakan...

adanya pasal yg mengatur ttg aborsi kenapa justru mendapat protes dari kalangan lsm perempuan yah...apa ada substansi dalam pasal aborsi yg merugikan kaum perempuan ini.

Unknown mengatakan...

RUU kesehatan ini sebenarnya terlambat disahkan, praktek aborsi yg dilakukan oleh seorang petugas clening service RSCM yg terbongkar kedoknya beberapa bulan yg lalu sampai sekarang kita blm tahu kabarnya, yah...kalaupun dihukum mungkin hanya dikenai pasal pidana pembunuhan biasa.

ziah mengatakan...

ruu kesehatan perlu dan penting utk kemaslahatan bangsa

laode.jay@hotmail.com mengatakan...

Lebih baik dikatakan terlamabat daripada tidak sama sekali. Biar Lambat Asal Selamat!!!

Unknown mengatakan...

Alon-alon asal kelakon. UU Kesahatan ini memang lama pembahasnnya tapi lamanya tersebut saya yakin ingin mencari dan menemukan yang terbaik. Apapun hasilnya mari kita dukung dan sosialisasikan UU Kesehatan tersebut.

quraisyirahman@ymail.com mengatakan...

Yang penting adalah sosialisasinya agar masyarakat, tenaga medis, dan rumah sakit lebih memahami UU Kesehatan yang baru dan yang penting kita harus saling mengawasi jalannya UU kesehatan yang baru tersebut.

bintang firdaus mengatakan...

Minal aidin walfaidzin untuk semua pengelola forum Indonesia Sehat ... Maaf Lahir dan Batin yah ...

lala.zabet@rocketmail.com mengatakan...

Gw Lala yang cantik juga ucapin minal aidin wal faidzin kepada seluruh crew dapur Forum Indonesia Sehat mohon maaf lahir batin yaa...

Anonim mengatakan...

pelan yang penting mengenai sasaran, yaitu demi kemaslahatan rakyat. khan pembuat UU adalah cerminan rakyat.

Posting Komentar