JAKARTA, KOMPAS.com - Alat-alat kesehatan wajib dikalibrasi (penyetaraan standar) setidaknya setahun sekali. Pengujian, kalibrasi dan pengukuran paparan radiasi tersebut agar kinerja alat dan kesehatan pemakai terjamin. "Setiap pengadaan alat baru juga wajib diuji dan dikalibrasi. Terlebih lagi masyarakat semakin kristis dan menyadari hak-haknya." ujar Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad, dalam acara peresmian gedung Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Sjafii, minat pengujian dan kalibrasi alat-alat kesehatan semakin tinggi mengingat pengujian dan kalibrasi alat bagian dari persyaratan akreditasi rumah sakit.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, dibentuk pula unit fungsional BPFK Jakarta di Solo dan Pelembang, unit fungsional BPFK Surabaya di Banjarmasin, serta unit fungsional BPFK Makasar di Papua.
Sumber: KOMPAS
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
7 komentar:
iya dong seharusnya hrs ada pengujian alat2 kesehatan, kita semua tau kalo selama ini hampir seluruh alat kesehatan yg ada di rumahsakit banyak yg kusam.
Sdh menjadi rahasia umum kalo peralatan kesehatan di rumah sakit kita ini sdh pada gak layak dipake, apalagi kalo di rumah sakit daerah....
ya memang seharusnya begitu, kalau tidak dilakukan kalibrasi, bagimana alat tersebut bisa mengukur secara akurat?
banyaknya alat kesehatan yg blm diuji kelayakannya bisa membuat pasien penderita penyakit tertentu sulit mendapatkan validitas hasil diagnosis
pokoknya sepakat deh abisnya banyak sih alat kesehatan kita yg sdh tidak layak lagi.
sepakat
sebenarnya sdh betul dilakukannya kalibrasi ini, tapi hrs tegas dong
Posting Komentar