Departemen Kesehatan akhirnya memberikan respon positif terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah Bidan lulusan Akademi Kebinanan (Akbid) Nusantara Palebang, Sumatera Selatan. Lembaga yang dipimpin Siti Fadillah SUpari tersebut berjanji akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi para bidan terkait tidak dikeluarkannya Surat Izin Bidan (SIB) terhadap 52 bidan oleh Dinkes Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu didapat setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan Akbid Nusantara yang berdemo dengan Depkes yang diwakili oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes dr Lilik Sulistyo. "Kita sudah menampung aspirasi dari mereka, dan hari ini kita akan menyampaikan surat tentang kondisi di lapangan kepada Menkes Siti Fadillah," terang Kasubid Pendapatan Umum Pusat Komunikasi Publik Isti yang ditemui di Gedung Depkes di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (24/8).
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut dengan meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Namun, pihaknya tidak bisa
secara langsung mengeluarkan SIB karena itu kewenangan dari Dinas Kesehatan provinsi tersebut.
Sementara, Wakil Direktur Yayasan Akbid Nusantara Palembang dr Dollar mengatakan pihaknya akan terus menanti perkembangan permasalahan tersebut,dan besok pihaknya akan kembali datang untuk mencari informasi.
"Kita akan tunggu Menkes sampai menuntaskan masalah ini dan tidak akan pulang ke Palembang sampai 31 Agustus," kata dia.
Terpisah, Yanni, salah seorang lulusan Akbid Nusantara, mengaku, dengan tidak adanya SIB maka dirinya tidak akan bisa membuka praktik bidan, kendati ia telah bekerja di rumah sakit.
Seperti diketahui, puluhan bidan dari Akademi Kebidanan (Akbid) Nusantara Palembang Sumatera Selatan berunjuk rasa di Gedung Departemen Kesehatan (Depkes) RI. Mereka ngeluruk ke Depkes karena sebanyak 52 bidan lulusan 2008 belum mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB) dari Dinkes Provinsi Sumsel.
Menurut Koordinator Lapangan Budi Setyawan, Dinkes Provinsi Sumsel belum mau menerbitkan SIB dengan alasan surat BPP-SDM Kesehatan Tanggal 27 Juli 2005 No DL 02.013.1.0287 yang mengaruskan bidan mengikuti ujian kompetensi padahal surat tersebut sudah dicabut dengan surat BPP-SDM Kesehatan Tanggal 6 Januari 2006 No DL.02.01.3.1.05008. Sebelumnya para lulusan bidan itu telah mengajukan izin sesuai dengan Kepmen 900 Tahun 2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan.(mas/JPNN)
Hal itu didapat setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan Akbid Nusantara yang berdemo dengan Depkes yang diwakili oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes dr Lilik Sulistyo. "Kita sudah menampung aspirasi dari mereka, dan hari ini kita akan menyampaikan surat tentang kondisi di lapangan kepada Menkes Siti Fadillah," terang Kasubid Pendapatan Umum Pusat Komunikasi Publik Isti yang ditemui di Gedung Depkes di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (24/8).
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut dengan meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Namun, pihaknya tidak bisa
secara langsung mengeluarkan SIB karena itu kewenangan dari Dinas Kesehatan provinsi tersebut.
Sementara, Wakil Direktur Yayasan Akbid Nusantara Palembang dr Dollar mengatakan pihaknya akan terus menanti perkembangan permasalahan tersebut,dan besok pihaknya akan kembali datang untuk mencari informasi.
"Kita akan tunggu Menkes sampai menuntaskan masalah ini dan tidak akan pulang ke Palembang sampai 31 Agustus," kata dia.
Terpisah, Yanni, salah seorang lulusan Akbid Nusantara, mengaku, dengan tidak adanya SIB maka dirinya tidak akan bisa membuka praktik bidan, kendati ia telah bekerja di rumah sakit.
Seperti diketahui, puluhan bidan dari Akademi Kebidanan (Akbid) Nusantara Palembang Sumatera Selatan berunjuk rasa di Gedung Departemen Kesehatan (Depkes) RI. Mereka ngeluruk ke Depkes karena sebanyak 52 bidan lulusan 2008 belum mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB) dari Dinkes Provinsi Sumsel.
Menurut Koordinator Lapangan Budi Setyawan, Dinkes Provinsi Sumsel belum mau menerbitkan SIB dengan alasan surat BPP-SDM Kesehatan Tanggal 27 Juli 2005 No DL 02.013.1.0287 yang mengaruskan bidan mengikuti ujian kompetensi padahal surat tersebut sudah dicabut dengan surat BPP-SDM Kesehatan Tanggal 6 Januari 2006 No DL.02.01.3.1.05008. Sebelumnya para lulusan bidan itu telah mengajukan izin sesuai dengan Kepmen 900 Tahun 2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan.(mas/JPNN)
0 komentar:
Posting Komentar