21 Juli 2009

Hak dan Kewajiban : Dokter dan Pasien

Seberapa hak dan juga kewajiban seorang dokter ? dan seberapa besar pulakah hak dan kewajiban seorang pasien ?

Kita bisa membaca UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dan jika sebagai pasien merasa dirugikan oleh pelayanan dokter atau rumah sakit, kemana kita mesti mengadu ?
Kita bisa mengadu ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) di 021-72800.920 atau faks pengaduan kita dengan data-data pendukungnya ke 021.72800.743, websitenya juga ada loh di www.inamc.or.id

(lihat selengkapnya)

0 komentar:

Posting Komentar