24 Juni 2009

RUU Pelayanan Publik Akhirnya Disetujui

Jakarta, Kompas - Setelah pembahasan lebih dari 3 tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6).
Rampungnya pembahasan RUU itu diyakini sebagai terobosan besar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menjadi pintu masuk untuk reformasi birokrasi.
Sekalipun demikian, UU itu masih memberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk penyesuaian semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, mesti ada peraturan pelaksanaan, yaitu setidaknya 5 peraturan pemerintah dan 1 peraturan presiden yang mesti ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU itu diundangkan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2009, masa 6 bulan ini sangat krusial karena berada pada masa transisi pemerintahan.
Ketua Panitia Kerja RUU Sayuti Asyathri dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa siang, berharap agar pemerintah konsisten dan serius menyiapkan perangkat yang diperlukan, baik peraturan pelaksanaan, ketersediaan anggaran, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Jangan sekadar jargon
Secara terpisah, pengamat ekonomi Hendri Saparini mengatakan, reformasi birokrasi jangan sekadar menjadi jargon yang hanya menyenangkan rakyat. Pasalnya, reformasi birokrasi hanyalah berhenti sebagai daftar keinginan dan bukan sebagai sebuah kerja besar untuk memperbaiki birokrasi.
Hal itu ia sampaikan dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi karya Ahmad Soemargono di Jakarta, Senin malam.
Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang menjadi pembicara kunci mengakui, saat ini birokrasi neolib telah menghambat proses keberpihakan kepada rakyat. ”Birokrasi neolib itu sudah ada sejak tahun 2002. Ketika itu, birokrasi bersama wakil rakyat dan kelompok ekonomi global telah mendorong kelahiran birokrasi neolib di Indonesia, bahkan dituangkan dalam amandemen UUD,” ujarnya.
Penguasa yang ada wajib menjalankan produk perubahan UUD, yang sesungguhnya sudah berubah dari produk UUD yang berpihak kepada rakyat menjadi UUD yang dominan dengan dominasi kekuatan asing. ”Birokrasi semacam itulah yang harus saya hadapi dan sering menyusahkan,” ujar Siti.

0 komentar:

Posting Komentar