Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media tentang Prita Mulyasari dan RS. Omni, Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari menjawab pemberitaan tersebut guna meluruskan berita yang menjadi perhatian masyarakat banyak ini:
Dengan ini kami sampaikan bahwa pemberitaan tentang tanggapan Menkes terkait masalah yang dihadapi oleh Ibu Prita Mulyasari dengan RS. Omni telah menimbulkan komentar masyarakat yang nadanya menghujat. Hal itu dimungkinkan karena pernyataan Menkes dikutip secara tidak utuh, hanya sepotong-sepotong sehingga beritanya tidak benar dan ditafsirkan salah oleh masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, bersama ini kami sampaikan hak jawab Menkes tersebut sebagai berikut :
- Dalam kasus Sdri. Prita Mulyasari terdapat dua masalah yang berbeda. Pertama, masalah pencemaran nama baik terhadap RS Omni. Kedua, ketidakpuasan Sdri. Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni selama dia dirawat. Masalah pertama, karena diluar masalah kesehatan, Menkes tidak bisa campur tangan. Kasus inilah yang dimaksud/dikomentari Menkes, pihak Depkes tidak bisa menjewer RS Omni karena menyangkut masalah hukum yaitu tentang pencemaran nama baik.
- Sedangkan kasus kedua, ketidakpuasan Sdri. Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni selama dia dirawat, mestinya dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat, atau ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau bisa juga ke Departemen Kesehatan. Jangan menyampaikan keluhan ke tempat yang tidak semestinya.
- Berdasarkan laporan itu, MKDKI akan mempelajari kasusnya apakah tindakan dokter melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak. Bila terjadi pelanggaran, MKDKI bisa menjatuhkan sanksi kepada dokternya. Depkes bisa menjatuhkan sanksi kepada pihak rumah sakit apabila terdapat pelanggaran administratif.
Namun demikian Menkes telah mengirimkan Tim ke RS Omni untuk memperoleh penjelasan tentang kronologis kejadian sebagai dasar untuk penerapan sanksi yang akan diberikan. Selanjutnya Depkes akan menelaah temuan Tim, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin kedokteran akan dilimpahkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai dengan ketentuan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Demikian hak jawab Menkes atas pemberitaantersebut untuk dimuat pada kolom yang sama di beberapa media yang mengutip pernyataan Menkes terkait masalah Ibu Prita dan RS. Omni. Atas perhatian Saudara Redaktur, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
dr. Lily. S. Sulistyowati, MM
NIP 195801131988032001
0 komentar:
Posting Komentar