Kasus ketidakpuasan Sdri. Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni, saat ini oleh Departemen Kesehatan RI telah dilimpahkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.
Menurut Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik dr. Farid W. Husain, Sp.B(K) saat ditanya oleh beberapa media televisi, di ruang kerjanya (09/06/2009), pasien yang merasa tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit bisa menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit terlebih dahulu. Apabila tidak ada respon dari rumah sakit, maka pasien bisa melaporkannya ke Depkes yang selanjutnya Depkes mengarahkan ke MKDKI sebagai lembaga independen.
Mengenai pemakaian nama Internasional pada RS Omni, dr. Farid Husain menjelaskan bahwa RS Omni awalnya diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum. Sedangkan pencantuman Internasional hanya sebagai nama saja, belum dilakukan akreditasi oleh Lembaga Internasional terhadap rumah sakit tersebut. Di Indonesia belum ada rumah sakit standar Internasional, karena untuk menuju standar Internasional harus ada akreditasi dan penilaian dari lembaga Internasional. Saat ini baru RSUPN Cipto Mangunkusumo dan RS Sanglah sedang dipersiapkan sebagai rumah sakit kelas dunia (world class).
Menjawab pertanyaan media mengenai rekomendasi Komisi IX DPR RI tentang pencabutan RS Omni, Depkes RI menerima rekomendasi tersebut, namun masih menunggu rekomendasi atau hasil dari MKDKI sebagai bahan acuan untuk suatu keputusan, ujar dr. Farid Husain.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.
Sumber: Depkes
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar