Jenewa, 22 Mei 2009 - World Health Assembly ke-62 menyepakati Resolusi baru yang memutuskan untuk melanjutkan proses yang transparan untuk memfinalisasi butir-butir yang belum disepakati yang masih tersisa dalam Kerangka Kesiapan Pandemi Influenza untuk Virus Sharing dan Akses pada Vaksin dan Manfaat Lainnya, termasuk Standard Material Agreement (SMTA), yang harus diselesaikan selambat-lambatnya Januari 2010.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa kesepakatan-kesepakatan yang dicapai pada Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness (IGM PIP) akan menjadi bagian dari perjanjian pokok tentang mekanisme baru virus sharing, yang menjadikan benefit sharing sebagai bagian penting dan tidak terpisahkan.
Resolusi yang dipelopori Indonesia dan diajukan oleh delegasi-delegasi dari Argentina, Bangladesh, Bhutan, Brazil, Cili, Kuba – mewakili negara anggota Gerakan Non-Blok, Ghana – mewakili wilayah Afrika, Guatemala, India, Indonesia, Iran, Maldives, Myanmar, Nigeria, Sri Lanka, Timor-Leste dan Venezuela, telah mempercayakan Direktur Jenderal WHO untuk melakukan proses pembahasan lanjutan yang transparan dan berimbang antara negara-negara maju dan berkembang.
Resolusi juga mengakui bahwa IGM PIP telah menyepakati sebagian besar butir-butir pada Kerangka Kesiapan Pandemi Influenza untuk Virus Sharing dan Akses pada Vaksin dan Manfaat Lainnya, dan menyatakan kembali pentingnya solusi jangka panjang untuk kesiapan dan respon terhadap pandemi influenza.
Menurut anggota delegasi Indonesia dan diplomat senior Dr. Makarim Wibisono tercapainya Resolusi yang mengakui kesepakatan-kesepakatan dalam proses perundingan IGM-PIP selama dua tahun terakhir ini mencerminkan solidaritas negara negara pendukung dan tekad kuat serta desakan yang tidak kenal lelah dan kepemimpinan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Sementara anggota delegasi Dr. Widjaja Lukito, Ph.D., Sp. GK berpendapat Resolusi ini menandakan kemajuan signifikan dalam perjuangan gigih Indonesia menuju pada kesepakatan dunia di bidang kesehatan khususnya virus sharing dan benefit sharing yang lebih adil, transparan dan setara.
Direktur Jenderal WHO diminta didalam Resolusi WHA ke 62 itu, untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota untuk mendorong kemajuan pembahasan atas dasar hal-hal yang telah disepakati dari Kerangka Kesiapan Pandemi Influenza untuk Virus Sharing dan Akses pada Vaksin serta Manfaat Lainnya. Direktur Jendral WHO berkewajiban memfasilitasi proses pembahasan yang transparan untuk memfinalisasi elemen-elemen penting termasuk Standard Material Agreement (SMTA) juga unsur-unsur di dalam annex SMTA, lalu melaporkan hasilnya pada Sidang Executive Board WHO ke 126 pada bulan Januari 2010.
Menteri Kesehatan Indonesia, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, SpJp (K), sebagai inisiator konsep mekanisme baru virus sharing yang adil, transparan dan setara serta mengintegrasikan benefit sharing ini, menyambut baik resolusi tersebut sebagai pencapaian mulia dalam dunia kesehatan dan pengobatan, dengan dicapainya langkah maju untuk meraih tatanan kesehatan publik global yang lebih baik.
Tentang Standard Material Transfer Agreement
Standard Material Transfer Agreement (SMTA) jika berlaku akan mengubah mekanisme virus sharing yang saat ini berlaku menjadi mekanisme yang berbasis keadilan, transparansi dan kesetaraan. SMTA akan membuka akses dan transparansi pada informasi tentang virus influenza, yang akan membuka pintu bagi para ilmuwan di negara maju dan berkembang untuk melakukan riset dan membangun kapasitas untuk memproduksi vaksin, antivirus dan diagnostik. SMTA juga mengandung aturan-aturan tentang benefit sharing ketika hasil dari riset yang menggunakan sampel-sampel yang disalurkan dalam sistem ini dikomersialkan.
Tentang World Health Assembly
World Health Assembly (WHA) merupakan sidang tertinggi dari Badan Kesehatan Dunia PBB atau WHO (World Health Organization) yang bersidang sekali dalam setahun setiap bulan Mei di Jenewa, Swiss. WHA ke-62 diselenggarakan di Jenewa pada tanggal 18-22 Mei 2009.
Tentang Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness
Intergovernmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness (IGM PIP) adalah sebuah proses pertemuan Negara anggota yang diselenggarakan Sekretariat WHO untuk memfinalisasi negosiasi mengenai sistem baru virus sharing influenza H5N1 dan benefit sharing yang timbul dari pemanfaatan virus dan bagian-bagiannya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-522 3002, 5296 0661 atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id dan puskom.depkes@gmail.com
Sumber: Depkes
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar