TUBAN | SURYA Online - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari punya cara tersendiri untuk meresmikan pembukaan sebuah rumah sakit yang masih bermasalah. Dia meresmikannya ‘secara pribadi dan Islami’.
Setidaknya, begitulah yang terjadi di Kabupaten Tuban, Sabtu (21/2) siang. Saat itu, Menkes hadir di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RS NU) Tuban, yang berlokasi di Jalan Letda Sucipto, untuk meresmikan RS tersebut.
Namun ternyata pihak RS NU Tuban belum mengantongi izin operasional dari Pemkab Tuban. Pihak RS NU menyatakan telah menyerahkan semua materi yang diminta pemkab untuk izin operasional rumah sakit, sedangkan pihak pemkab beralasan masih ada masalah terkait kepemilikan tanah RS NU.
Belum beresnya perizinan RS NU rupanya diketahui juga oleh sang menteri. Buktinya, Siti menolak menandatangai prasasti yang sudah disiapkan pihak panitia. Padahal, sejak awal acara yang digelar khas kegiatan seremonial ini, panitia sudah menyiapkan prasasti dari batu hitam, yang di atasnya terukir nama Menkes Siti Fadilah Supari.
“Secara pribadi dan Islami, rumah sakit ini telah saya resmikan,” kata Siti, saat menyampaikan sambutan di halaman RS NU.
Mengenai permasalahan izin rumah sakit milik PCNU yang belum selesai, Menkes tak mau campur tangan. Dia menduga bahwa masalah tersebut muncul akibat otonomi daerah.
Seusai memberikan sambutan dalam acara yang dibarengkan dengan Wisuda ke-41 Akademi Kebidanan (Akbid) NU Tuban dan launching STIKES NU Tuban tersebut Menkes meninjau kondisi di dalam rumah sakit. Ketika diminta untuk menandatangani prasasti, Siti tetap menolak.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua PC NU Tuban, KH Fathul Huda, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua berkas yang diminta pemkab terkait perizinan rumah sakit. “Semua berkas sudah kami kirim awal Februari 2009 lalu,” jelasnya.
Huda mengaku belum tahu alasan pemkab tak mengeluarkan izin untuk RS NU. Jika pemkab tetap mempersulit izin operasional RS NU, ihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Mengenai alasan pihaknya kemarin (21/2) tetap melakukan peresmian meski belum memiliki izin operasional, menurut Huda hal itu sesuai peraturan. Karena, katanya, bila sudah 18 hari dari pengajuan dan berkas sudah lengkap tetapi izin tetap tidak dikeluarkan berarti Pemkab sudah menyetujui.
Di pihak lain, Sukristiono, kasi Publikasi Dinas Infokom Kabupaten Tuban, menjelaskan bahwa pemkab belum mengeluarkan izin operasional RS NU lantaran sejak awal ada permasalahan tanah dalam pembangunan rumah sakit itu. “Pemkab hanya meminta agar permasalahan tanah tersebut diselesaikan terlebih dulu,” katanya.
Permasalahan yang terjadi, jelas Sukristiono, adalah adanya dua status kepemilikan atas tanah seluas 7.000 meter persegi yang digunakan untuk membangun rumah sakit tersebut. Rinciannya, 3.000 meter persegi milik pengurus NU, dan 4.000 meter persegi milik yayasan.
“Pemkab khawatir, setelah izin dikeluarkan akan timbul masalah lagi. Jadi, sebelum mengeluarkan izin pemkab meminta kepada pengelola rumah sakit untuk menjadikan satu status kepemilikan tanah tersebut,” paparnya.
Bila Siti Fadilah tak mau bicara banyak tentang masalah perizinan RS NU Kabupaten Tuban, tak demikian halnya tatkala menteri diajak bicara tentang Ponari, dukun cilik nan ‘sakti’ asal Kabupaten Tuban. Dia menilai, tak semua orang yang memilih berobat ke Ponari adalah orang-orang yang tidak mampu berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
Menurut menteri, mereka adalah orang-orang yang berharap keajaiban. Jadi, tidak ada hubunganya antara pelayanan kesehatan dengan fenomena Ponari. Siti menambahkan, keyakinan untuk mendapat keajaiban bisa sembuh dari penyakit setelah meminum air yang dicelup batu milik Ponari merupakan keyakinan yang tidak rasional.
“Tidak ada hubungannya pelayanan kesehatan dengan fenomena Ponari. Itu kepercayaan yang tidak rasional,” tegas Menkes.
Karenanya, sambung Siti Fadilah Supari, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan apapun dibidang pelayanan kesehatan terkait keberadaan Ponari. “Biarkan saja, nanti juga akan selesai sendiri,” tambahnya, enteng.
Pada bagian lain Siti menjelaskan, dalam upaya pengembangan pelayanan kesehatan, pemerintah telah membuat program pengobatan gratis dari dana APBN melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program yang ditujukan untuk kaum duafa (warga miskin) ini diikuti seluruh rumah sakit milik pemerintah di Tanah Air.
“Karena itu, kalau ada rumah sakit pemerintah menolak pasien duafa, patut dipertanyakan kepeduliannya terhadap kesehatan kaum miskin. Sebab, dana untuk pengobatan mereka sudah ditanggung pemerintah melalui program Jamkesmas,” tegasnya. M Taufik
Agama Adalah Pemahaman
8 tahun yang lalu